Apa itu badal haji? Meskipun badal haji adalah sebuah konsep yang penting dalam agama Islam, namun masih banyak yang belum memahami sepenuhnya apa itu badal haji. Dalam konteks ini, badal haji menjadi solusi bagi muslim yang ingin menunaikan kewajiban haji tetapi terhalang oleh keadaan yang tidak memungkinkan mereka untuk melakukannya sendiri.
Mazhab Syafi’i juga turut menyatakan bahwa badal haji diperbolehkan tetapi orang yang membadalkan harus sudah haji terlebih dahulu. “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi SAW mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Labbaika dari Syubrumah.’ Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’
Nabi tanya lagi: ‘Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.” (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad sahih).
Selain untuk yang meninggal, badal haji juga dibolehkan untuk orang yang sakit permanen dan tidak ada harapan sembuh atau orang yang sudah renta dan tidak mampu melaksanakan haji secara fisik. Namun perlu diingat, badal haji tidak sah untuk orang yang masih hidup dan mampu mengerjakan haji sendiri.
Melalui konsep ini, muslim dapat memastikan bahwa setiap individu yang berkeinginan untuk menjalankan ibadah haji dapat melakukannya tanpa hambatan yang tidak dapat diatasi, sehingga menjadikan badal haji sebagai bukti nyata dari nilai-nilai kasih sayang, kepedulian, dan saling berbagi dalam agama Islam.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai mengenai pendaftaran Badal Haji, Anda dapat mempercayakan kepada GAC UMRAH HAJI RIHLAH.